The world is a dangerous place to live; not because of the people who are evil, but because of the people who don't do anything about it.
-Albert Einsteint

copyright ©2013 redesigned by Kukuh Sabrowi Inspired from Virtuti-D

Jumat, 31 Mei 2013

PRINSIP - PRINSIP HAKI





    1. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
    Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
    2. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
    Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
    3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
    Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
    4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
    Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

    Antara HAKI, Hak Cipta dan Hak Paten

    Ruang Lingkup HAKI

    Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
    1. Hak Cipta (Copyrights)
    2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
        a. Paten (Patent)
        b. Desain Industri (Industrial Design)
        c. Merek (Trade Mark)
        d. Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
        e.  Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
        f.  Rahasia dagang (Trade secret)
        g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

        Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Sejarah kemunculannya

        Apa itu HAKI?

        Kekayaan Intelektual atau biasa  dikenal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

        Jumat, 24 Mei 2013

        Etika Dalam Berinternet : Nettiquette Part 1


        citranettiquette
        Gambar 2.0 - Etika dalam berinternet

        Internet terkadang disimbolkan sebagai lambang kebebasan dan kemerdekaan informasi. Segala apa yang ada di dalamnya bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dunia yang terhubung dengan jaringan ini. Perbedaan kasta, perbedaan suku, bangsa, agama, budaya berbalur menjadi satu dan saling terhubung. Menjadikan Internet sangat kaya dan memiliki peranan penting dalam keberlangsungan hidup manusia.

        Senin, 20 Mei 2013

        Cyber Crime Part 1

        hacker
        Gambar 1 - Pencitraan Hacker
        Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

        Nettiquette