Popular

copyright ©2013 redesigned by Kukuh Sabrowi Inspired from Virtuti-D

Jumat, 31 Mei 2013

Antara HAKI, Hak Cipta dan Hak Paten

Ruang Lingkup HAKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
    a. Paten (Patent)
    b. Desain Industri (Industrial Design)
    c. Merek (Trade Mark)
    d. Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
    e.  Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
    f.  Rahasia dagang (Trade secret)
    g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

      Hak Cipta

      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Hak Kekayaan Industri

      a. Hak Paten

      Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor di bidang teknologi untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten).

      b. Merek

      Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).

      c. Desain Industri

      Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna , atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri).

      d. Desain Tata Letak

      Desain tata letak merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu Pasal 1 Ayat 2).

      e. Sirkuit Terpadu

      Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu Pasal 1 Ayat 1).

      f. Rahasia Dagang

      Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar

      Nettiquette